Gambaran Umum Kegiatan Usaha Pegadaian Syariah
Oleh
: Ari Agung Nugraha
1.
Pegadaian Syariah, Bagian Terintegrasi dari Bisnis Perum Pegadaian
1.1.Pegadaian
dari Masa ke Masa
Gadai merupakan suatu hak, yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan atas hutang. Dan
Pegadaian merupakan “trademark” dari lembaga Keuangan milik pemerintah yang
menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip gadai.
Bisnis gadai melembaga
pertama kali di Indonesia sejak Gubernur jenderal VOC Van Imhoff mendirikan
Bank Van Leening. Meskipun demikian, diyakini bahwa praktik gadai telah
mengakar dalam keseharian masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri baru
mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama
Pegadaian, pada tanggal 1 April 1901 dengan Wolf von Westerode sebagai
Kepala Pegadaian Negeri pertama, dengan misi membantu masyarakat dari jeratan
para lintah darat melalui pemberian uang pinjaman dengan hukum
gadai.Seiring dengan perkembangan zaman, Pegadaian telah beberapa kali berubah
status mulai sebagai Perusahaan Jawatan ( 1901 ), Perusahaan di Bawah IBW
(1928), Perusahaan Negara (1960), dan kembali ke Perjan di tahun 1969. Baru di
tahun 1990 dengan lahirnya PP10/1990 tanggal 10 April 1990, sampai dengan
terbitnya PP 103 tahun 2000, Pegadaian berstatus sebagai Perusahaan Umum
(PERUM) dan merupakan salah satu BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI
hingga sekarang,
1.2. Kegiatan
Usaha Perum Pegadaian
Sesuai dengan PP103 tahun 2000 pasal 8, Perum Pegadaian
melakukan kegiatan usaha utamanya dengan menyalurkan uang pinjaman atas dasar
hukum gadai serta menjalankan usaha lain seperti penyaluran uang pinjaman
berdasarkan jaminan fidusia, layanan jasa titipan, sertifikasi logam mulia dan
batu adi, toko emas, industri emas dan usaha lainnya. Sejalan dengan
kegiatannya, Pegadaian mengemban misi untuk ;
- turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah
- menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Kegiatan usaha Pegadaian dijalankan oleh lebih dari 730
Kantor Cabang PERUM Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia. Kantor Cabang
tersebut dikoordinasi oleh 14 Kantor Wilayah yang membawahi 26 sampai 75 kantor
Cabang. Perum Pegadaian secara Nasional berada di bawah kepemimpinan Direksi.
1.3. Lahirnya
Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi
tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10
menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba,
misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai
landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak
berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember
2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa
aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui
kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai
Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani
kegiatan usaha syariah..
Konsep
operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas
rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor
Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit
organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini
merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya
dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di
Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di
bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya,
Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga
September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di
Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
1.3.1.
Pegadaian Syariah di Batam
ULGS Batam berada dalam lingkup koordinasi Kantor Wilayah II
Padang bersama dengan 50 kantor Cabang lainya yang tersebar di provinsi
Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi dan
Riau. Di Batam sendiri telah berdiri 4 kantor Cabang Pegadaian Konvensional (
non Syariah ) yaitu di Sei Jodo, Bengkong, Penuin dan Batu Aji. Baru kemudian,
pada tanggal 10 November 2003 Kantor Unit Layanan Gadai Syariah mulai melakukan
uji coba operasi di Sungai Panas, Jl Laksamana Bintan, Kompleks Bumi Riau
makmur Blok C 8, dan melayani permintaan masyarakat yang ingin
menggadaikan barang bergeraknya. Alhamdulilah ULGS telah mampu melayani
nasabah yang berasal dari 19 kelurahan di wilayah Batam. Hal ini
mengindikasikan bahwa keberadaan ULGS telah dapat diterima di tengah
masyarakat.
2.
Operasionalisasi Pegadaian Syariah
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan
dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional ,
Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang
bergerak.Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana,
masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai
jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (
kurang lebih 15 menit saja ). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup
dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses
yang juga singkat.
Di
samping beberapa kemiripandari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan
konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri
tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional.
Lebih jauh tentang ketiga aspek tersebut, dipaparkan dalam uraian
berikut.
2.1. Landasan
Konsep
Sebagaimana halnya instritusi yang
berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada
syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan
yang dipakai adalah :
Quran
Surat Al Baqarah : 283
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara
tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan
janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang
menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Hadist
Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli
makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari
dan Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas
kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh
manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu
Majah
Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan
boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan
dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan
kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.
HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada
ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai),
karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu
digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima
gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik
dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah
kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari
Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn
( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181)
Landasan
ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no
25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan
menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan
dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Ketentuan Umum :
- Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
- Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
- Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
- Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
- Penjualan marhun
A. Apabila jatuh tempo,
murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
B. Apabila rahin tetap tidak
melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
C. Hasil Penjualan Marhun digunakan
untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar
serta biaya penjualan.
D. Kelebihan hasil penjualan menjadi
milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
b. Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak
tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara
kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase
Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
2.2. Teknik
Transaksi
Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya
Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu.
- Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
- Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukad akad
rukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang yang berakad :
1) Yang berhutang (rahin) dan 2) Yang berpiutang (murtahin).
b. Sighat ( ijab qabul)
c. Harta yang dirahnkan
(marhun)
d. Pinjaman (marhun bih)
Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme
operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad
rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan
merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul
dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai
investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses
kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa
kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian
Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang
dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari
uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang
hanya sebagai ‘lipstick’ yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan
barangnya di Pegadaian.
Adapun
ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
- Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
- Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
- Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
- Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
- Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
Untuk
dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup
menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk
dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan
menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai
patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang
pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai
intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum
uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran
barang.
Setelah
melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan
kesepakatan :
- Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan .
- Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- ( sembilan puluh rupiah ) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
- Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.
Nasabah
dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk
o melakukan
penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
o mengangsur uang
pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan
ditambah bea administrasi,
o atau hanya
membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah
belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya
membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan
dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa
simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah
diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika
dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian
Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai
ZIS.
1.3. Pendanaan
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya
saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari
sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh
kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada
nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber
yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan
Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan
kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.
Dari
uraian ini dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi
Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu
- Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
- Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan
Agen Slot Deposit Pulsa Vbet188 Menyediakan Promo Menarik,
BalasHapus- Promo New Member
- Promo Deposit Harian
- Promo Referral
- Promo Rollingan
- Promo Cashback
Sangat menarik Bukan,sudah jelas jika Masterbet188
Dijuluki sebagai Judi Live Casino Terpercaya.
Situs Bukan kaleng kalen ya,sekali getar,jackpot kalian dapat !
Daftar dan buktikan sendiri ^_^
Link Official:
https://Vslot188.com
https://Vslot188.life
https://Vslot188.site
Contact US :
Livechat : http://secure.livechatinc.com/licence/10686592/open_chat.cgi
Whats App : 081397628286
ArmaniQQ
BalasHapusAyo Main Di Situs Poker Online Terpercaya Yaitu Situs ARMANIQQ
Dengan 9 Permainan 1 User ID (NO BOT) (NO ADMIN) FAIRPLAY Player vs Player 100%
Daftar Dan Mainkan Sekarang
Memiliki Bonus Bonus WOW
• Bonus Turnover mingguan 0.5%(Dibagikan Setiap Minggu)
• Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
Ayo Segera....Mainkan Sekarang Juga
Hanya Minimal Deposit Rp 10.000 Dan Minimal Withdraw Rp 20.000
(Bisa deposit Dengan E-Money OVO,GOPAY,GOJEK)
Siap Melayani 24Jam Non Stop Setiap Hari nya
Link alternatif : armaniqqs.info | winterarmani.club