Perhitungan Akuntansi Mudharabah Mutlaqah Di perbankan syariah

langkah supian
5

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
            Dalam operasional bank Syariah mudharabah merupakan salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabahnya sistem dari mudharabah ini merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
            Dalam kontrak mudharabah ini mudharib (sipengelola) harus menjalankan kewajibannya menjalankan usaha dengan cara sebaik-baiknya dan bentuk usaha harus jelas dan sesuai dengan prisip Syariah bukan yang berlawanan dengan itu seperti usaha yang diharamkan oleh Allah swt.
            Maka dari itu penulis ingin lebih jauh mengetahui bagaimana jalannya sistem pembiayaan dan perhitungan akuntansi mudharabah dalam suatu operasional bank syariah secara jelas.

B.       Rumusan Masalah
            Berdasarkan pemaparan di atas dan agar pembahasan ini lebih terarah dan tidak melebar, penulis membatasi permasalahan hanya pada pembahasan akuntansi mudharabah mutlaqah di perbankan syariah. Adapun perumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dan teori tentang mudharabah mutlaqah?
2.      Bagaimana skema dan perhitungan akuntansi mudharabah mutlaqah di perbankan syariah ?
3.      Apa saja manfaat dan risiko transaksi mudharabah?





BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Mudharabah Mutlaqah
            Menurut Muhammad Syafi’I Antonio dalam bukunya”Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum”. Mudharabah berasal dari bahasa arab dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung  oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola, seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kerlalaian sipengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
            Mudharabah Mutlaqah adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka[1].
            Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun[2].
Mudharabah Muthlaqah tergolong dalam investasi yang tidak terikat dan dalam perbankan syariah terbagi atas dua macam yaitu investasi tidak terikat dari bukan bank, dan investasi terikat dari bank lain[3].


B.       Ketentuan Umum Dalam Produk Mudharabah Mutlaqah
            Ketentuan umum dalam produk Mudharabah Mutlaqah ini adalah sebagai berikut:[4]
1.      Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan; maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
2.      Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
3.      Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
4.      Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti de¬posito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpan¬jangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
5.      Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
            Dalam deposito Mudharabah Mutlaqah (URIA), pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada  Bank Syariah dalam mengelola investasinya, baik yang berkaitan dengan tempat, cara maupun objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah mempunyai hak dan kebebasan sepenuhnya dalam menginvestasikan dana URIA ini ke berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.[5]
            Dalam perhitungan bagi hasil deposito Mudharabah Mutlaqah (URIA), basis perhitungan adalah hari bagi hasil sebenarnya, termasuk tanggal tutup buku, namun tidak termasuk tanggal pembukuan deposito Mudharabah Mutlaqah (URIA) dan tanggal jatuh tempo. Sedangkan jumlah hari dalam sebulan yang menjadi angka penyebut/angka pembagi adalah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari, atau 31 hari).
            Pembayaran bagi hasil deposito Mudharabah Mutlaqah (URIA) dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu:
a)      Anniversary Date
v  Pembayaran bagi hasil deposito dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan deposito.
v  Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
v  Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai dengan permintaan deposan.
b)      End of Month
v  Pembayaran bagi hasil deposito dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan.
v  Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal tutup buku, tapi tidak termasuk tanggal pembukuan deposito.
v  Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional bulan efektif tidak termasuk tanggal jatuh tempo deposito. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
v  Jumlah hari sebulan adalah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari, atau 31 hari).
v  Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan deposan.
            Dalam hal pencairan deposito Mudharabah Mutlaqah (URIA) dengan pembayaran bagi hasil bulanan yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo, Bank Syariah dapat mengenakan denda (penalty) kepada nasabah yang bersangkutan sebesar 3% dari nominal bilyet deposito Mudharabah Mutlaqah (URIA). Klausul denda harus ditulis dalam akad dan dijelaskan kepada nasabah pada saat pembukaan deposito Mudaharabah Mutlaqah (uria) semua jangka waktu (1, 3, 6, dan 12 bulan) untuk disepakati bersama oleh nasabah dan bank. Dalam hal ini, bagi hasil yang menjadi hak nasabah dan belum dibayarkan, harus dibayarkan.
            Dalam memperhitungkan bagi hasil deposito tersebut, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)      Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah:
v  Pembulatan ke atas untuk nasabah
v  Pembulatan ke bawah untuk bank.
2)      Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke atas sampai puluhan terdekat.

Skema:[6]
3
4
2
6
8
7
5
Nasabah
(Shahibul Maal)
BANK SYARIAH

Nasabah
(Mudharib)
1
untung
 









Keterangan:
1.      Akad mudharabah mutlaqah.
2.      Investasi mudharabah mutlaqah.
3.      Akad mudharabah mutaqah.
4.      Investasi mudharabah mutlaqah.
5.      Bagi hasil.
6.      Bagi hasil.
7.      Pengembalian modal/investasi.
8.      Pengembalian modal/investasi.
            Dalam skema inderict financing di atas, bank menerima dana dari shahib al-mal dalam bentuk dana pihak ketiga sebagai sumber dananya. Dana-dana ini dapat berbentuk tabungan atau simpanan deposito mudharabah dengan jangka waktu yang bervariasi. Selanjutnya dana-dana yang sudah terkumpul ini disalurkan kembali oleh bank ke dalam bentuk pembiayaan-pembiayaan yang menghasilkan (earning assets). Kemudian, keuntungan dari penyaluran pembiayaan inilah yang akan dibagi hasilkan antara bank dengan pemilik dana pihak ketiga.[7]

C.    Manfaat dan Risiko Mudharabah
1. Manfaat Mudharabah
a.       Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
b.      Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap,tetapi disesuaikan dengan pandapatan atau hasil usaha bank,sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
c.       Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan Cash flow atau arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
d.      Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal,aman,dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
e.       Prinsip bagi hasil dalam al-mudharabah atau al-musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
 
2. Risiko Al-Mudharabah
            Risiko yang terdapat dalam al-mudharabah, terutama pada penerapan dalam pembiayaan relatif tinggi, diantaranya :
a.       Side Streaming ; nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
b.      Lalai dan kesalahan yang disengaja.
c.       Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.
            Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasilantara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan Bank Syariah sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil.Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%.
 
D.    Fatwa Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
Pertama : Ketentuan Pembiayaan:
1.      Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
2.      Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
3.      Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
4.      Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
5.      Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
6.      LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
7.      Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
8.      Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
9.      Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.
10.  Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.
Kedua : Rukun dan Syarat Pembiayaan:
1.      Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
2.      Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b.      Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c.       Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
3.      Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
a.       Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
b.      Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
c.       Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
4.      Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
a.       Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
b.      Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keun-tungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
c.       Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
5.      Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
a.       Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b.      Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c.       Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudhara-bah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.
Ketiga : Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan:
1.      Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.
2.      Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
3.      Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
4.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
 
E.     Perlakuan Akuntansi
1.      Investasi tidak terikat dari bukan bank
a.        Pengakuan dan pengukuran
a.       Investasi tidak terikat dari pihak ketiga diakui pada saat diterima sebesar jumlah yang diterima.   
b.      Bagi hasil investasi tidak terikat diberikan sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad.
b.        Penyajian
a.     Investasi tidak terikat dari pihak ketiga disajikan sebesar jumlah nominalnya untuk masing-masing bentuk investasi tidak terikat, antara lain tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
b.    Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada nasabah disajikan dalam pos kewajiban segera.
c.     Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah diperhitungkan pada akhir periode tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.
c.         Ilustrasi Jurnal
a.       Pada saat penerimaan setoran
Db. Kas/kliring
Kr. Investasi tidak terikat - tabungan mudharabah/deposito mudharabah
b.      Pada saat penarikan tabungan
Db. Investasi tidak terikat - tabungan mudharabah/deposito mudharabah
Kr. Kas/pemindahbukuan/kliring
c.       Pada akhir periode dilakukan perhitungan bagi hasil tabungan/deposito mudharabah
Db. Beban bagi hasil investasi tidak terikat - tabungan/deposito mudharabah
Kr. Bagi hasil yang belum dibagikan - investasi tidak terikat tabungan/deposito mudharabah
d.      Pada saat realisasi pembayaran bagi hasil ke rekening masing-masing penabung:
Db. Bagi hasil investasi tidak terikat - tabungan/deposito mudharabah
Db. Bagi hasil yang belum dibagikan-investasi tidak terikat tabungan/deposito mudharabah
Kr. Kas/rekening/kliring
e.       Pada saat deposito mudharabah jatuh tempo:
Db. Investasi tidak terikat-Deposito mudharabah
Kr. Kas/rekening/kliring
f.       Pada saat penyaluran
Db. Penyaluran Investasi tidak terikat (sesuai dengan akadnya)
Kr. Kas/rekening/kliring
d.        Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
a.       investasi tidak terikat yang memiliki hubungan istimewa.
b.      rincian investasi tidak terikat mengenai komposisi besarnya pemilikan deposito mudharabah menurut jenis mata uang rupiah dan valuta asing.
c.       Jumlah simpanan yang diblokir untuk tujuan tertentu antara lain sebagai jaminan pembiayaan dan atau transaksi perbankan syariah lainnya.
2.      Investasi Terikat dari Bank Lain
a.      Pengakuan dan pengukuran
a.     Investasi tidak terikat dari bank lain diakui pada saat diterima sebesar jumlah yang diterima.
b.    Bagi hasil investasi tidak terikat diberikan sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad.
b.     Penyajian
a.     Investasi tidak terikat dari bank lain disajikan sebesar jumlah nominalnya untuk masing-masing bentuk investasi tidak terikat, antara lain tabungan mudharabah, deposito mudharabah dan Sertifikat IMA.
b.    Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada nasabah disajikan dalam pos kewajiban segera.
c.     Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah diperhitungkan pada akhir periode tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.
c.      Ilustrasi Jurnal
a.     Tabungan dan Deposito Mudharabah
1.    Pada saat penerimaan setoran
Db. Kas/kliring
Kr. Investasi tidak terikat-tabungan mudharabah/deposito mudharabah
2.    Pada saat penarikan tabungan/pelunasan/jatuh tempo deposito
Db. Investasi tidak terikat-tabungan/deposito mudharabah
Kr. Kas/pemindahbukuan/kiriman uang
3.    Pada akhir periode dilakukan perhitungan bagi hasil tabungan/deposito mudharabah
Db. Beban bagi hasil investasi tidak terikat-tabungan/deposito mudharabah
Kr. Bagi hasil yang belum dibagikan-investasi tidak terikat tabungan/deposito mudharabah
4.    Pada saat realisasi dilakukan pembayaran bagi hasil ke rekening masing-masing penabung:
Db. Bagi hasil investasi tidak terikat-tabungan/deposito mudharabah
Db. Bagi hasil yang belum dibagikan-investasi tidak terikat tabungan/deposito mudharabah
Kr. Kas/rekening/kliring
5.    Pada saat deposito mudharabah jatuh tempo:
Db. Investasi tidak terikat-deposito mudharabah
Kr. Kas/rekening/kliring
6.    Pada saat penyaluran
Db. Penyaluran Investasi tidak terikat (sesuai dengan akadnya)
Kr. Kas/Kliring
b.    Sertifikat IMA
1.      Pada saat penerbitan dan penjualan Sertifikat IMA
Db. Giro pada BI/Kliring
Kr. Investasi tidak terikat dari bank-Sertifikat IMA
2.      Pada saat penghitungan bagi hasil Sertifikat IMA tetapi belum dibagikan
Db. Bagi hasil Sertifikat IMA
Kr. Bagi hasil yang belum dibagikan-Sertifikat IMA
3.      Pada saat pembayaran bagi hasil
Db. Bagi hasil yang belum dibagikan-Sertifikat IMA
Kr. Giro wadiah bank lain/Kliring
4.      Pada saat pelunasan Sertifikat IMA
Db. Investasi tidak terikat dari bank-Sertifikat IMA
Kr. Giro pada BI/Kliring
5.      Pada saat penyaluran
Db. Penyaluran Investasi tidak terikat (sesuai dengan akadnya)
Kr. Kas/Kliring
d.        Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
a.       investasi tidak terikat yang memiliki hubungan istimewa.
b.      rincian investasi tidak terikat mengenai antara lain nisbah bagi hasil, jangka waktu deposito, jumlah dan komposisi besarnya pemilikan deposito mudharabah menurut jenis mata uang rupiah dan valuta asing.
c.       Jumlah simpanan bank lain yang diblokir untuk tujuan tertentu antara lain sebagai jaminan pembiayaan dan atau transaksi perbankan syariah lainnya[8].

F.     Studi Kasus Mudharabah Muthlaqah
Contoh kasus :
Tanggal 1 Oktober 2010, Ibu Annisa datang kepada Bank Mulia Syariah (BMS) untuk menginvestasikan uangnya sebesar Rp 100.000.000,- dalam deposito mudharabah, dengan pembagian hasil mudharabah sebesar 40 % untuk Ibu Annisa dan 60 % untuk BMS.
Pada Tanggal 5 Oktober 2010, Bank Mulia Syariah (BMS) menyetujui pemberian fasilitas mudharabah muthlaqah kepada PT. Makmur Sentosa yang bergerak dibidang manufaktur dengan pemberian investasi sebesar Rp 100.000.000,- dengan pembagian hasil 70 % untuk PT. Makmur Sentosa dan 30 % untuk BMS. Keuntungan atas hasil usaha setelah 10 bulan Rp 30.000.000,-.
Penjurnalan :
1.        Akad
2.        Kas                       Rp 100.000.000,-
Deposito Mudharabah            Rp 100.000.000,-
3.        Pos Lawan komitmen administrasi P.M              Rp 100.000.000,-
Kewajiban Komitmen Administrasi PM                     Rp 100.000.000,-
4.        Pembiayaan Mudharabah             Rp 100.000.000,-
Kas                                                      Rp 100.000.000,-
Kewajiban Komitmen administrasi PM               Rp 100.000.000,-
     Pos Lawan Komitmen Administrasi PM                    Rp 100.000.000,-
5.        Kas                                               Rp 9.000.000,-
Pendapatan bagi hasil mudharabah     Rp 9.000.000,-
6.        Penetapan bagi hasil mudharabah            Rp 3.600.000,;
Kas                                                                  Rp 3.600.000,-
7.        Kas                                               Rp 100.000.000,-
Pembiayaan Mudharabah                    Rp 100.000.000,-
8.        Deposito Mudharabah     Rp 100.000.000,-
Kas                                          Rp 100.000.000,-




















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung  oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola, seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kerlalaian sipengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Mudharabah Mutlaqah adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka
Mudharabah Muthlaqah tergolong dalam investasi yang tidak terikat dan dalam perbankan syariah terbagi atas dua macam yaitu investasi tidak terikat dari bukan bank, dan investasi terikat dari bank lain.
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Risiko yang terdapat dalam al-mudharabah, terutama pada penerapan dalam pembiayaan relatif tinggi, diantaranya :
a.       Side Streaming ; nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
b.      Lalai dan kesalahan yang disengaja.
c.       Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.
Pembiayaan Mudharabah diatur DSN dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).

Posting Komentar

5Komentar

Posting Komentar