BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam
operasional bank Syariah mudharabah merupakan salah satu bentuk akad pembiayaan
yang akan diberikan kepada nasabahnya sistem dari mudharabah ini merupakan akad
kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh
modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. keuntungan usaha dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Dalam
kontrak mudharabah ini mudharib (sipengelola) harus menjalankan kewajibannya
menjalankan usaha dengan cara sebaik-baiknya dan bentuk usaha harus jelas dan
sesuai dengan prisip Syariah bukan yang berlawanan dengan itu seperti usaha
yang diharamkan oleh Allah swt.
Maka
dari itu penulis ingin lebih jauh mengetahui bagaimana jalannya sistem pembiayaan
dan perhitungan akuntansi mudharabah dalam suatu operasional bank syariah
secara jelas.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
pemaparan di atas dan agar pembahasan ini lebih terarah dan tidak melebar,
penulis membatasi permasalahan hanya pada pembahasan akuntansi mudharabah
mutlaqah di perbankan syariah. Adapun perumusan masalah dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.
Apa
pengertian dan teori tentang mudharabah mutlaqah?
2.
Bagaimana
skema dan perhitungan akuntansi mudharabah mutlaqah di perbankan syariah ?
3.
Apa
saja manfaat dan risiko transaksi mudharabah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mudharabah Mutlaqah
Menurut Muhammad Syafi’I Antonio dalam bukunya”Bank
Syariah Suatu Pengenalan Umum”. Mudharabah berasal dari bahasa arab dharb,
berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih
tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak
pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak
lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak,
sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu
bukan akibat kelalaian si pengelola, seandainya kerugian itu diakibatkan karena
kecurangan atau kerlalaian sipengelola, si pengelola harus bertanggung jawab
atas kerugian tersebut.
Mudharabah Mutlaqah adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan
memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat
investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka[1].
Penerapan
mudharabah
mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua
jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana
yang dihimpun[2].
Mudharabah Muthlaqah tergolong dalam investasi
yang tidak terikat dan dalam perbankan syariah terbagi atas dua macam yaitu
investasi tidak terikat dari bukan bank, dan investasi terikat dari bank lain[3].
B. Ketentuan Umum Dalam Produk Mudharabah Mutlaqah
1. Bank
wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara
pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat
ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan; maka hal
tersebut harus dicantumkan dalam akad.
2. Untuk
tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti
penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung.
Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda
penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
3. Tabungan
mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian
yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
4. Deposito
mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah
disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan
sama seperti de¬posito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan
perpan¬jangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
5. Ketentuan-ketentuan
yang lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Dalam
deposito Mudharabah Mutlaqah (URIA), pemilik dana tidak memberikan batasan atau
persyaratan tertentu kepada Bank Syariah
dalam mengelola investasinya, baik yang berkaitan dengan tempat, cara maupun
objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah mempunyai hak dan kebebasan
sepenuhnya dalam menginvestasikan dana URIA ini ke berbagai sektor bisnis yang
diperkirakan akan memperoleh keuntungan.[5]
Dalam perhitungan bagi hasil
deposito Mudharabah Mutlaqah (URIA), basis perhitungan adalah hari bagi hasil
sebenarnya, termasuk tanggal tutup buku, namun tidak termasuk tanggal pembukuan
deposito Mudharabah Mutlaqah (URIA) dan tanggal jatuh tempo. Sedangkan jumlah
hari dalam sebulan yang menjadi angka penyebut/angka pembagi adalah hari
kalender bulan yang bersangkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari, atau 31 hari).
Pembayaran bagi hasil deposito
Mudharabah Mutlaqah (URIA) dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu:
a)
Anniversary
Date
v Pembayaran bagi hasil deposito dilakukan secara bulanan, yaitu pada
tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan deposito.
v Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup
buku bulan terakhir.
v Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke
rekening lainnya sesuai dengan permintaan deposan.
b)
End
of Month
v Pembayaran bagi hasil deposito dilakukan secara bulanan, yaitu pada
tanggal tutup buku setiap bulan.
v Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif
termasuk tanggal tutup buku, tapi tidak termasuk tanggal pembukuan deposito.
v Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional bulan
efektif tidak termasuk tanggal jatuh tempo deposito. Tingkat bagi hasil yang
dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
v Jumlah hari sebulan adalah hari kalender bulan yang bersangkutan
(28 hari, 29 hari, 30 hari, atau 31 hari).
v Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke
rekening lainnya sesuai permintaan deposan.
Dalam hal
pencairan deposito Mudharabah Mutlaqah (URIA) dengan pembayaran bagi hasil
bulanan yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo, Bank Syariah dapat
mengenakan denda (penalty) kepada nasabah yang bersangkutan sebesar 3% dari
nominal bilyet deposito Mudharabah Mutlaqah (URIA). Klausul denda harus ditulis
dalam akad dan dijelaskan kepada nasabah pada saat pembukaan deposito
Mudaharabah Mutlaqah (uria) semua jangka waktu (1, 3, 6, dan 12 bulan) untuk
disepakati bersama oleh nasabah dan bank. Dalam hal ini, bagi hasil yang
menjadi hak nasabah dan belum dibayarkan, harus dibayarkan.
Dalam
memperhitungkan bagi hasil deposito tersebut, perlu diperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1)
Hasil
perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah:
v Pembulatan ke atas untuk nasabah
v Pembulatan ke bawah untuk bank.
2)
Hasil
perhitungan pajak dibulatkan ke atas sampai puluhan terdekat.
Skema:[6]
3
|
4
|
2
|
6
|
8
|
7
|
5
|
Nasabah
(Shahibul
Maal)
|
BANK SYARIAH
|
Nasabah
(Mudharib)
|
1
|
untung
|
Keterangan:
1.
Akad
mudharabah mutlaqah.
2.
Investasi
mudharabah mutlaqah.
3.
Akad
mudharabah mutaqah.
4.
Investasi
mudharabah mutlaqah.
5.
Bagi
hasil.
6.
Bagi
hasil.
7.
Pengembalian
modal/investasi.
8.
Pengembalian
modal/investasi.
Dalam skema inderict
financing di atas, bank menerima dana dari shahib al-mal dalam bentuk dana
pihak ketiga sebagai sumber dananya. Dana-dana ini dapat berbentuk tabungan
atau simpanan deposito mudharabah dengan jangka waktu yang bervariasi.
Selanjutnya dana-dana yang sudah terkumpul ini disalurkan kembali oleh bank ke
dalam bentuk pembiayaan-pembiayaan yang menghasilkan (earning assets).
Kemudian, keuntungan dari penyaluran pembiayaan inilah yang akan dibagi
hasilkan antara bank dengan pemilik dana pihak ketiga.[7]
C.
a. .
b. .
c.
d.
a.
b. .
c. .
D.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
1.
2.
a.
b.
c.
3.
a.
b.
c.
4.
a.
b.
c.
5.
a.
b.
c.
1.
2.
3.
E. Perlakuan Akuntansi
1. Investasi tidak terikat dari bukan bank
a.
Pengakuan
dan pengukuran
a. Investasi tidak terikat dari
pihak ketiga diakui pada saat diterima sebesar jumlah yang diterima.
b. Bagi hasil investasi tidak
terikat diberikan sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad.
b.
Penyajian
a.
Investasi tidak terikat dari pihak ketiga disajikan sebesar
jumlah nominalnya untuk masing-masing bentuk investasi tidak terikat, antara
lain tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
b.
Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah
diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada nasabah
disajikan dalam pos kewajiban segera.
c.
Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah
diperhitungkan pada akhir periode tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos
bagi hasil yang belum dibagikan.
c.
Ilustrasi
Jurnal
a.
Pada saat penerimaan setoran
Db. Kas/kliring
Kr. Investasi tidak terikat
- tabungan mudharabah/deposito mudharabah
b.
Pada saat penarikan tabungan
Db. Investasi tidak terikat
- tabungan mudharabah/deposito mudharabah
Kr.
Kas/pemindahbukuan/kliring
c.
Pada akhir periode dilakukan perhitungan bagi hasil
tabungan/deposito mudharabah
Db. Beban bagi hasil
investasi tidak terikat - tabungan/deposito mudharabah
Kr. Bagi hasil yang belum
dibagikan - investasi tidak terikat tabungan/deposito mudharabah
d.
Pada saat realisasi pembayaran bagi hasil ke rekening
masing-masing penabung:
Db. Bagi hasil investasi
tidak terikat - tabungan/deposito mudharabah
Db. Bagi hasil yang belum
dibagikan-investasi tidak terikat tabungan/deposito mudharabah
Kr. Kas/rekening/kliring
e.
Pada saat deposito mudharabah jatuh tempo:
Db. Investasi
tidak terikat-Deposito mudharabah
Kr.
Kas/rekening/kliring
f. Pada saat penyaluran
Db.
Penyaluran Investasi tidak terikat (sesuai dengan akadnya)
Kr.
Kas/rekening/kliring
d.
Pengungkapan
Hal-hal yang harus
diungkapkan, antara lain:
a.
investasi
tidak terikat yang memiliki hubungan istimewa.
b.
rincian
investasi tidak terikat mengenai komposisi besarnya pemilikan deposito mudharabah
menurut jenis mata uang rupiah dan valuta asing.
c.
Jumlah
simpanan yang diblokir untuk tujuan tertentu antara lain sebagai jaminan
pembiayaan dan atau transaksi perbankan syariah lainnya.
2.
Investasi Terikat dari Bank Lain
a. Pengakuan dan pengukuran
a. Investasi tidak terikat dari bank lain diakui pada saat diterima
sebesar jumlah yang diterima.
b. Bagi hasil investasi tidak terikat diberikan sesuai nisbah yang
disepakati pada awal akad.
b. Penyajian
a.
Investasi
tidak terikat dari bank lain disajikan sebesar jumlah nominalnya untuk
masing-masing bentuk investasi tidak terikat, antara lain tabungan mudharabah,
deposito mudharabah dan Sertifikat IMA.
b.
Bagi
hasil investasi tidak terikat yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo
tetapi belum diserahkan kepada nasabah disajikan dalam pos kewajiban segera.
c.
Bagi
hasil investasi tidak terikat yang sudah diperhitungkan pada akhir periode
tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.
c. Ilustrasi Jurnal
a.
Tabungan
dan Deposito Mudharabah
1.
Pada
saat penerimaan setoran
Db.
Kas/kliring
Kr.
Investasi tidak terikat-tabungan mudharabah/deposito mudharabah
2.
Pada
saat penarikan tabungan/pelunasan/jatuh tempo deposito
Db.
Investasi tidak terikat-tabungan/deposito mudharabah
Kr.
Kas/pemindahbukuan/kiriman uang
3.
Pada
akhir periode dilakukan perhitungan bagi hasil tabungan/deposito mudharabah
Db. Beban bagi hasil investasi tidak terikat-tabungan/deposito mudharabah
Db. Beban bagi hasil investasi tidak terikat-tabungan/deposito mudharabah
Kr.
Bagi hasil yang belum dibagikan-investasi tidak terikat tabungan/deposito mudharabah
4.
Pada
saat realisasi dilakukan pembayaran bagi hasil ke rekening masing-masing
penabung:
Db.
Bagi hasil investasi tidak terikat-tabungan/deposito mudharabah
Db.
Bagi hasil yang belum dibagikan-investasi tidak terikat tabungan/deposito mudharabah
Kr.
Kas/rekening/kliring
5.
Pada
saat deposito mudharabah jatuh tempo:
Db.
Investasi tidak terikat-deposito mudharabah
Kr.
Kas/rekening/kliring
6.
Pada
saat penyaluran
Db.
Penyaluran Investasi tidak terikat (sesuai dengan akadnya)
Kr.
Kas/Kliring
b.
Sertifikat
IMA
1.
Pada
saat penerbitan dan penjualan Sertifikat IMA
Db. Giro pada BI/Kliring
Kr. Investasi tidak terikat dari bank-Sertifikat IMA
2.
Pada
saat penghitungan bagi hasil Sertifikat IMA tetapi belum dibagikan
Db. Bagi hasil Sertifikat IMA
Kr. Bagi hasil yang belum dibagikan-Sertifikat IMA
3.
Pada
saat pembayaran bagi hasil
Db. Bagi hasil yang belum dibagikan-Sertifikat IMA
Kr. Giro wadiah bank lain/Kliring
4.
Pada
saat pelunasan Sertifikat IMA
Db. Investasi tidak terikat dari bank-Sertifikat IMA
Kr. Giro pada BI/Kliring
5.
Pada
saat penyaluran
Db. Penyaluran Investasi tidak terikat (sesuai dengan akadnya)
Kr. Kas/Kliring
d.
Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
a.
investasi
tidak terikat yang memiliki hubungan istimewa.
b.
rincian
investasi tidak terikat mengenai antara lain nisbah bagi hasil, jangka waktu
deposito, jumlah dan komposisi besarnya pemilikan deposito mudharabah menurut
jenis mata uang rupiah dan valuta asing.
c.
Jumlah
simpanan bank lain yang diblokir untuk tujuan tertentu antara lain sebagai
jaminan pembiayaan dan atau transaksi perbankan syariah lainnya[8].
F.
Studi Kasus Mudharabah Muthlaqah
Contoh kasus :
Tanggal 1
Oktober 2010, Ibu Annisa datang kepada Bank Mulia Syariah (BMS) untuk menginvestasikan
uangnya sebesar Rp 100.000.000,- dalam deposito mudharabah, dengan pembagian
hasil mudharabah sebesar 40 % untuk Ibu Annisa dan 60 % untuk BMS.
Pada Tanggal 5
Oktober 2010, Bank Mulia Syariah (BMS) menyetujui pemberian fasilitas mudharabah
muthlaqah kepada PT. Makmur Sentosa yang bergerak dibidang manufaktur dengan
pemberian investasi sebesar Rp 100.000.000,- dengan pembagian hasil 70 % untuk
PT. Makmur Sentosa dan 30 % untuk BMS. Keuntungan atas hasil usaha setelah 10
bulan Rp 30.000.000,-.
Penjurnalan :
1.
Akad
2.
Kas Rp 100.000.000,-
Deposito
Mudharabah Rp 100.000.000,-
3.
Pos
Lawan komitmen administrasi P.M Rp
100.000.000,-
Kewajiban
Komitmen Administrasi PM Rp
100.000.000,-
4.
Pembiayaan
Mudharabah Rp 100.000.000,-
Kas Rp
100.000.000,-
Kewajiban Komitmen administrasi PM Rp
100.000.000,-
Pos Lawan Komitmen
Administrasi PM Rp
100.000.000,-
5.
Kas Rp
9.000.000,-
Pendapatan
bagi hasil mudharabah Rp 9.000.000,-
6.
Penetapan
bagi hasil mudharabah Rp
3.600.000,;
Kas Rp
3.600.000,-
7.
Kas Rp 100.000.000,-
Pembiayaan
Mudharabah Rp 100.000.000,-
8.
Deposito
Mudharabah Rp 100.000.000,-
Kas Rp
100.000.000,-
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara teknis,
al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama
(shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak,
sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu
bukan akibat kelalaian si pengelola, seandainya kerugian itu diakibatkan karena
kecurangan atau kerlalaian sipengelola, si pengelola harus bertanggung jawab
atas kerugian tersebut.
Mudharabah Mutlaqah adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan
modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis
dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut
kesepakatan dimuka
Mudharabah Muthlaqah
tergolong dalam investasi yang tidak terikat dan dalam perbankan syariah
terbagi atas dua macam yaitu investasi tidak terikat dari bukan bank, dan
investasi terikat dari bank lain.
Penerapan mudharabah
mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua
jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana
yang dihimpun.
a.
b. .
c. .
Pembiayaan
Mudharabah diatur DSN dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No.07/DSN-MUI/IV/2000
tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).
nah... makalah kalo nih ka :D
BalasHapusiya benar makalah kaka..bisa jadi referensi kawan2..heeeee
BalasHapuskeren.keren. siiipp ka.ae :)
BalasHapusp ada punya blog jua kah??
BalasHapusini pang blog uln.. alakadar.a... :D
BalasHapus